on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Blora 2/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, teduh, dan nyaman melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, termasuk ekosistemnya. Hal ini dilakukan untuk mencapai keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga penegakan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup, terutama di kawasan lindung, dengan fokus pada kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, serta nilai sejarah dan budaya. Kedua, pengendalian dan pencegahan pencemaran serta perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan industri dan jasa, khususnya yang berkaitan dengan limbah B3, yang berpotensi merusak ekosistem air, udara, dan tanah. Ketiga, penanggulangan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat limbah domestik, limbah usaha, dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, yang dapat mengganggu hidrogeologi dan perairan.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan secara terpadu akibat pencemaran, perusakan, dan bencana lingkungan. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis juga menjadi fokus, dengan upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah, termasuk penanganan, pengurangan, penggunaan, dan pendaur ulang sampah. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan pengupayaan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah ibukota Kabupaten dan/atau ibukota kecamatan, dengan pembagian antara pemerintah dan perorangan. Pengembangan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga ditekankan.