For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Blora 2/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2011Publication Date:5 Januari 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date23 Agustus 2011
Publication Date05 Januari 2011
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, teduh, dan nyaman melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, termasuk ekosistemnya. Hal ini dilakukan untuk mencapai keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga penegakan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup, terutama di kawasan lindung, dengan fokus pada kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, serta nilai sejarah dan budaya. Kedua, pengendalian dan pencegahan pencemaran serta perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan industri dan jasa, khususnya yang berkaitan dengan limbah B3, yang berpotensi merusak ekosistem air, udara, dan tanah. Ketiga, penanggulangan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat limbah domestik, limbah usaha, dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, yang dapat mengganggu hidrogeologi dan perairan.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan secara terpadu akibat pencemaran, perusakan, dan bencana lingkungan. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis juga menjadi fokus, dengan upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah, termasuk penanganan, pengurangan, penggunaan, dan pendaur ulang sampah. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan pengupayaan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah ibukota Kabupaten dan/atau ibukota kecamatan, dengan pembagian antara pemerintah dan perorangan. Pengembangan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga ditekankan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib melaksanakan audit lingkungan hidup. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. 4. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. 5. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh bupati wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Sanksi pidana akan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.