For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009

Also known as: PMK 158/PMK.02/2009 · PMK No. 158/PMK.02/2009

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2009Publication Date:12 Oktober 2009
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Oktober 2009
Publication Date12 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah alokasi dana dalam APBN 2009 untuk pengadaan cadangan beras guna penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri, dan memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN. Perum BULOG ditunjuk untuk mengelola cadangan beras ini. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun untuk pengadaan 181.818.181 kg beras. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pencairan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk penerbitan SP-SAPSK dan DIPA. Perum BULOG bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan cadangan beras, sementara Deputi Bidang Koordinasi bertanggung jawab atas penyaluran dana.

(-)

(-)