Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan regulasi sebagai pedoman bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah agar mengetahui secara pasti setiap kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat SKPD. Sekretaris Daerah adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD adalah PPKD yang memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
2. APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
3. Penyusunan dan Penetapan APBD: Proses penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan KUA dan PPAS, yang kemudian menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA SKPD. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD diajukan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
4. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan pihak yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
5. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh entitas pelaporan.
6. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah: Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap Piutang Daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu. Bupati dapat melakukan pengelolaan Utang Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. BLUD: Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.