on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2019 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah potensi obyek wisata di Kabupaten Sigi sebagai sumber pendapatan daerah yang dapat dikelola untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan menghapus Pasal 9, menyisipkan Pasal 9A yang mengatur peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta mengubah lampiran terkait struktur dan besaran tarif retribusi. Penambahan obyek retribusi baru seperti flying fox, kolam air panas khusus rendaman kaki, dan menara pandang/teropong dimaksudkan untuk menambah pendapatan daerah.