For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2019 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:30 Juli 2019
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date30 Juli 2019
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 35)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah potensi obyek wisata di Kabupaten Sigi sebagai sumber pendapatan daerah yang dapat dikelola untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan menghapus Pasal 9, menyisipkan Pasal 9A yang mengatur peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta mengubah lampiran terkait struktur dan besaran tarif retribusi. Penambahan obyek retribusi baru seperti flying fox, kolam air panas khusus rendaman kaki, dan menara pandang/teropong dimaksudkan untuk menambah pendapatan daerah.

(-)

(-)