For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya

Also known as: UU 8/1976 · UU No. 8 Tahun 1976 · UU Nomor 8 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1976Publication Date:26 Juli 1976
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Pidana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1976
Publication Date26 Juli 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 mengesahkan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya. Latar belakang pengesahan ini adalah meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika yang dapat melemahkan ketahanan nasional. Tujuan dari Konvensi ini adalah menciptakan konvensi internasional yang dapat diterima secara umum, menyempurnakan pengawasan narkotika, membatasi penggunaannya untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan, serta menjamin kerjasama internasional dalam pengawasan narkotika. Indonesia telah menandatangani Konvensi ini dengan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2) dan telah menandatangani Protokol yang mengubahnya. Dengan pengesahan ini, diharapkan kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dapat lebih terjamin. Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi dan Protokol tersebut pada umumnya tidak bertentangan dengan kepentingan Indonesia dan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan nasional dalam bidang narkotika.

(-)

(-)