Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup definisi keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Diatur pula mengenai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah, bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta tim anggaran pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD, pendapatan daerah (termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan transfer), belanja daerah (termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).