For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 6/2022 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2022Publication Date:4 Oktober 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date04 Oktober 2022
Publication Date04 Oktober 2022
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup definisi keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Diatur pula mengenai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah, bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta tim anggaran pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD, pendapatan daerah (termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan transfer), belanja daerah (termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).

1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagai Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)