For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Also known as: Permenlu 6/2019 · Permenlu No. 6 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:11 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date11 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID) di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengangkatan PNS ke dalam JF PID dengan kebutuhan jabatan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan jumlah dan susunan JF PID yang sesuai dengan beban kerja. Ketentuan substansial mencakup prinsip penyusunan kebutuhan yang didasarkan pada analisis beban kerja, standar kemampuan rata-rata, dan waktu kerja efektif. Proses penyusunan kebutuhan melibatkan inventarisasi kegiatan tugas jabatan, perkiraan volume hasil kegiatan, dan perhitungan angka konstanta untuk masing-masing jenjang jabatan. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan tinggi pratama dan diverifikasi oleh pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian. Penetapan kebutuhan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Luar Negeri dalam bentuk peta jabatan.

(-)

(-)