For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 /POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 /POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 45 /POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 45 /POJK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:23 Desember 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 61 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f, serta ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan melalui tata kelola remunerasi yang baik, mendorong pengambilan risiko yang bijaksana, dan memastikan transparansi informasi remunerasi sesuai standar internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi, termasuk tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Remunerasi. Bank harus memiliki kebijakan tertulis mengenai remunerasi yang mempertimbangkan manajemen risiko, stabilitas keuangan, dan kebutuhan likuiditas. Komite Remunerasi harus dibentuk dan berfungsi secara independen untuk mengevaluasi kebijakan remunerasi. Prinsip kehati-hatian harus diterapkan dalam pemberian remunerasi tetap dan variabel, dengan mempertimbangkan kinerja dan risiko. Bank juga harus mengungkapkan informasi kebijakan remunerasi dalam laporan tahunan.

1. Bagi Bank yang belum memiliki atau telah memiliki kebijakan Remunerasi namun belum sesuai dengan kebijakan Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib melakukan penyesuaian kebijakan Remunerasi dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi yang telah ada namun belum sesuai dengan yang diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mulai berlaku sejak tanggal: (1) 1 Januari 2019, bagi Bank Asing, Bank BUKU 3, dan BUKU 4; dan (2) 1 Januari 2020, bagi Bank BUKU 1 dan BUKU 2 yang bukan merupakan Bank Asing.

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 atau Pasal 35, dikenakan sanksi administratif antara lain berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penurunan peringkat faktor Good Corporate Governance.