For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 September 2023Publication Date:20 September 2023
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date21 September 2023
Publication Date20 September 2023
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk mengembangkan nilai kekeluargaan dan gotong royong, serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum untuk pengaturan BUM Desa di Kabupaten Purbalingga, dengan mempertimbangkan potensi ekonomi desa yang perlu dikembangkan melalui pembangunan, pemberdayaan, dan ekonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis BUM Desa, yaitu BUM Desa dan BUM Desa bersama.
  2. Tujuan BUM Desa, antara lain melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital.
  3. Prinsip pengelolaan BUM Desa, yaitu profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.
  4. Prosedur pendirian BUM Desa, yang didirikan oleh satu desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
  5. Pengaturan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, organisasi dan pegawai BUM Desa, rencana program kerja, kepemilikan modal, aset, pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, perpajakan dan retribusi daerah, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.

Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai BUM Desa, mulai dari pendirian hingga penghentian kegiatan usaha, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

1. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)