For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1971 tentang Menugaskan Mayor Jenderal Dr. Sudjono untuk Meniliti dalam Kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Masyarat Tingkat Pengertian dan Peresapan Jiwa 1945

Also known as: Keppres 4/1971 · Keppres No. 4 Tahun 1971 · Keppres Nomor 4 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 1971Publication Date:3 Februari 1971
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenugaskan Mayor Jenderal Dr. Sudjono untuk Meniliti dalam Kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Masyarat Tingkat Pengertian dan Peresapan Jiwa 1945
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 1971
Publication Date03 Februari 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1971 ini bertujuan untuk menilai tingkat pengertian dan peresapan semangat dan jiwa 1945 dalam kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan masyarakat. Mayor Jenderal TNI Dr. Sudjono ditugaskan untuk melakukan penelitian dan pengecekan terkait hal tersebut. Dalam pelaksanaan tugasnya, Mayor Jenderal Sudjono dapat berhubungan dengan berbagai kesatuan, instansi, atau perorangan yang diperlukan. Tanggung jawab pelaksanaan tugas ini berada di bawah Presiden, dengan koordinasi harian melalui Sekretaris Militer Presiden. Pembiayaan tugas ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara/Sekretariat Militer Presiden.

(-)

(-)