For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah

Also known as: Keppres 159/2000 · Keppres No. 159 Tahun 2000 · Keppres Nomor 159 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 November 2000Publication Date:10 November 2000
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2000
Publication Date10 November 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna mendukung manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. BKD merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. BKD memiliki tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk penyiapan peraturan, perencanaan, pengembangan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai. Pembentukan BKD di setiap daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan susunan organisasinya disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Selain itu, BKD juga bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah dan penyampaian informasi kepegawaian kepada Badan Kepegawaian Negara.

  1. Sebelum daerah membentuk BKD berdasarkan Keputusan Presiden ini, manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dilakukan oleh unit pengelola kepegawaian daerah dengan bantuan Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
  2. Bagi Daerah yang telah membentuk BKD sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasinya disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

(-)