For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 6/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 November 2015Publication Date:2 November 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANGGULANGAN BENCANA
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date02 November 2015
Publication Date02 November 2015
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal dan kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan hidup, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD. BPBD dapat melibatkan SKPD lainnya untuk dukungan teknis. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pengalokasian dana, penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana.

Peraturan ini mengatur tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta kewajiban menjaga lingkungan hidup dan memberikan informasi yang benar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 85 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).