For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian

Also known as: Perka BKN 46/2015 · Perka BKN No. 46 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 November 2015Publication Date:6 November 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date24 November 2015
Publication Date06 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merujuk pada: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. 3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Auditor Kepegawaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah pusat atau daerah yang terakreditasi dalam menyelenggarakan Diklat Auditor Kepegawaian. Peraturan ini mengatur mengenai penanggung jawab dan jenis Diklat, kurikulum, penyelenggaraan Diklat, dan evaluasi pemanfaatan Diklat Auditor Kepegawaian. Diklat Auditor Kepegawaian terdiri dari Diklat Fungsional, Diklat Teknis, dan Diklat Penjenjangan. Kurikulum untuk masing-masing jenis Diklat mencakup muatan dasar, muatan pokok, dan muatan penunjang. Penyelenggaraan Diklat meliputi ketentuan mengenai peserta, tenaga pengajar, metode, modul, pengembangan kurikulum dan modul, serta penilaian dan Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP). Evaluasi pemanfaatan Diklat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengukur penerapan pengetahuan dan keterampilan lulusan Diklat dalam tugasnya.

(-)

(-)