on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1961 tentang Tugas-Kewajiban Dan Lapangan Pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintah
Also known as: PERPRES 20/1961 · PERPRES No. 20 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 20 Tahun 1961
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1961 bertujuan untuk menetapkan keseragaman dalam tugas-kewajiban dan lapangan pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan dalam lingkungan Pemerintah. Peraturan ini mengatur pembentukan Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan di setiap Departemen, Jawatan, dan Badan Pemerintah lainnya, yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyusun, dan menyediakan informasi serta dokumen yang relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Dokumentasi bertugas menyediakan dokumen baru berdasarkan pengetahuan yang dikumpulkan, sementara Perpustakaan bertugas menyediakan buku dan dokumen untuk keperluan pengetahuan dan penelitian. Sistem dan metodik kerja dilakukan secara seragam sesuai ketentuan Menteri Pertama. Selain itu, peraturan ini memungkinkan penggabungan Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan menjadi satu unit jika diperlukan.