For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air di Kabupaten Bangka Barat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air, agar air dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan menunjang pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang yang membuang air limbah wajib mengelola air limbahnya hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Pengelolaan air limbah meliputi pengolahan melalui IPAL, penggunaan bahan kimia/mikroorganisme, dan pembuangan melalui saluran khusus. Dilarang membuang air limbah melebihi baku mutu, melakukan pengenceran, membuang secara sekaligus, atau menyatukan dengan saluran air hujan.

IPAL wajib dilengkapi alat ukur debit. Jika IPAL tidak berfungsi optimal, penanggung jawab wajib melakukan penanggulangan darurat, seperti pengelolaan air limbah secara darurat atau menghentikan kegiatan produksi. Saluran pembuangan air limbah harus memenuhi ketentuan teknis tertentu.

Setiap orang yang membuang air limbah wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala melalui pengujian laboratorium, pencatatan debit harian, dan pemantauan operasional IPAL. Izin Pembuangan Air Limbah diperlukan bagi setiap orang yang membuang air limbah, dengan masa berlaku 5 tahun.

(-)

1. Bupati memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.