For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara I

Also known as: PP 10/2013 · PP No. 10 Tahun 2013 · PP Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2013Publication Date:13 Februari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Februari 2013
Publication Date13 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, yang dilakukan melalui konversi hutang pokok perusahaan kepada negara. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp7.542.270.399,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)