Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di bidang penangkapan ikan untuk perairan darat. Tujuan penyusunan RPP adalah untuk memberikan acuan dalam mencapai manfaat yang optimal, berkelanjutan, dan menjamin kelestarian sumber daya ikan. RPP disusun dengan pendekatan jenis ikan dan/atau ekosistem sumber daya ikan. Pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan di perairan darat yang tidak dikuasai atau dimiliki oleh pihak lain, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, melalui kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan. Tingkat pemanfaatan sumber daya ikan ditentukan dengan indikator kelestarian sumber daya ikan, yang hasilnya menentukan langkah pengelolaan perikanan, yaitu meningkatkan, mempertahankan, atau mengurangi tingkat pemanfaatan. Pemerintah Pusat menyusun RPP jika mencakup 2 provinsi atau lebih, kawasan strategis nasional, atau lintas negara. Pemerintah provinsi menyusun RPP jika mencakup 2 kabupaten/kota atau lebih, dan pemerintah kabupaten/kota menyusun RPP jika hanya mencakup wilayahnya sendiri. Penyusunan RPP memperhatikan prinsip kehati-hatian, hukum adat, kearifan lokal, dan peran serta masyarakat. Tahapan penyusunan meliputi pembentukan tim, penyusunan dokumen awal, konsultansi publik, perumusan dokumen final, dan penetapan dokumen. RPP yang telah ditetapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan sumber daya ikan.