For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 5/2016 · Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2005 Nomor 3 seri E Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pengelolaan PDAM yang sehat, meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, menyikapi pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan Modal dari Hibah Non Kas Pemerintah Pusat: Pemerintah Pusat menganggarkan hibah non kas untuk penyelesaian hutang PDAM. Dana ini merupakan pendapatan daerah yang dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada PDAM. Besaran dana hibah non kas ditetapkan sebesar Rp 4.043.881.000,-.
  2. Penyertaan Modal dari APBD: Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyertaan modal kepada PDAM dalam APBD setiap tahunnya. Dana ini direncanakan sebesar Rp. 9.000.000.000,- yang ditetapkan berdasarkan perencanaan penggunaan dana PDAM dalam Rencana Bisnis.
  3. Penyertaan Modal dari Hibah Barang Daerah: Aset daerah yang dihibahkan kepada PDAM menjadi penyertaan modal. Nilai barang ditentukan oleh tim penilai aset.
  4. Penyertaan Modal dari Program Hibah Air Minum Pemerintah Pusat: Hibah atas biaya pemasangan sambungan baru air PDAM kepada keluarga tidak mampu dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyertaan modal kepada PDAM.

PDAM memiliki hak untuk menerima penyertaan modal dan mengelola anggaran sesuai rencana kerja. PDAM berkewajiban mengelola anggaran untuk pelayanan masyarakat, memberikan informasi transparan, dan memberikan laporan realisasi penyertaan modal secara berkala. PDAM dilarang menggunakan dana untuk kepentingan lain di luar rencana usaha yang disepakati.

Bagian laba dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PDAM melalui Tim Independen. Inspektorat dapat meminta akuntan publik/negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana penyertaan modal.

(-)

1. Sanksi berupa penghentian sementara Penyertaan Modal kepada PDAM apabila PDAM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16. 2. Sanksi berupa penarikan kembali Penyertaan Modal dari PDAM apabila PDAM melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17. 3. Pemerintah Daerah dapat menghentikan Penyertaan Modal kepada PDAM jika PDAM mengalami kerugian atau tidak dapat memberikan keuntungan selama 5 tahun berturut-turut.