on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 11/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diterbitkan dengan latar belakang bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian, jenis lahan parkir, lama pemakaian, jenis kendaraan serta sarana dan prasarana yang digunakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan (lingkungan parkir, pelataran parkir, gedung parkir, tempat penitipan) dan jenis kendaraan.
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Tempat Khusus Parkir di Kota Palangka Raya. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Walikota dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan dan klaim pembebasan retribusi.