For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya

Also known as: UUDrt 15/1952 · UUDrt No. 15 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 15 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 1953Publication Date:31 Desember 1952
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 1953
Publication Date31 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang pajak verponding 1951 (Undang-undang No. 7 tahun 1952, Lembaran-Negara Nr 50) dengan perubahan pada pasal II dan pasal IV.

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk melanjutkan pemungutan pajak verponding untuk tahun 1953 dan seterusnya, sambil menunggu peninjauan menyeluruh terhadap ordonansi verponding 1928. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya rintangan dalam pemungutan pajak verponding setelah pendudukan Jepang dan perlunya penyederhanaan sistem pemungutan pajak tersebut. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penerapan pajak atas harta tetap sebagaimana diatur dalam ordonansi verponding 1928, serta penerapan ketentuan dari Undang-undang pajak verponding 1951 dengan beberapa perubahan teknis. Perubahan tersebut termasuk pembatalan angka '1951' dalam pasal II dan penggantian kata-kata dalam pasal IV terkait pelaksanaan pajak.

(-)

(-)