For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 78 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 78 Tahun 1957 tentang Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar

Also known as: UU 78/1957 · UU No. 78 Tahun 1957 · UU Nomor 78 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1957Publication Date:19 Desember 1957
PerkebunanAgraria & PertanahanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1957
Publication Date19 Desember 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Staatsblad 1870 No. 118, Staatsblad 1914 No. 357, Staatsblad 1919 No. 61, Bijblad 4770, Biblad 3381, Bijbiad 5707, dan peraturan konsesi Sambas dan Bacan, semuanya sebagai yang telah diubah dan ditambah.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar yang diberikan sebelum tahun 1942. Penyesuaian ini diperlukan karena perbedaan kondisi tanah yang tidak lagi signifikan dan perubahan nilai uang sejak sebelum tahun 1942. Undang-Undang ini menghapus perbedaan dasar penetapan canon dan cijns antara daerah-daerah di Jawa, Swapraja, dan daerah lainnya. Canon dan cijns yang ditetapkan sebelum tahun 1942 diubah dan dapat diubah lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dengan peninjauan kembali setiap lima tahun.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957.

(-)