Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah, pengkoordinasian unit-unit perangkat daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Pembangunan, dan Administrasi), Bagian, Sub Bagian, dan Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD, dengan fungsi memfasilitasi rapat anggota DPRD, melaksanakan urusan rumah tangga DPRD, dan mengelola tata usaha DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Sarana dan Perbekalan, Bagian Hukum dan Persidangan, dan Bagian Keuangan, yang masing-masing membawahi Sub Bagian.