on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan
Also known as: Permenhan 13/2014 · Permenhan No. 13 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan bertujuan untuk mengoptimalkan pengamanan wilayah perbatasan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan melalui patroli keamanan, survei, pemetaan, dan pemberdayaan wilayah pertahanan. Selain itu, kebijakan ini mengatur kerja sama dengan negara tetangga dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah pelanggaran wilayah, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam. Kebijakan ini juga menetapkan pembiayaan, pengadaan sarana dan prasarana, serta perekrutan personel untuk mendukung operasi pengamanan wilayah perbatasan.