For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 5/2017 · QANUN Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2017 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2017Publication Date:5 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date05 Oktober 2017
Publication Date05 Oktober 2017
Place of EnactmentBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 1999 Nomor 12 Seri B Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2007 Nomor 13 Seri C Nomor 6).

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Banda Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Qanun ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis objek retribusi, luas bangunan, dan lokasi pelayanan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis properti (rumah, ruko, toko, dll.) dan lokasinya (jalan utama/pusat kota atau jalan lingkungan/gampong). Qanun ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada kelompok masyarakat tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.