Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai jabatan fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 dan 58 Tahun 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembinaan teknis, pengendalian, pengawasan, dan peningkatan pelayanan keselamatan operasi bandar udara. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Inspektur dan Asisten Inspektur Bandar Udara, termasuk jenjang jabatan, tugas, dan tanggung jawab mereka. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional, serta penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi bagi ASN yang menduduki jabatan tersebut.