For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara

Also known as: Permenhub 34/2023 · Permenhub No. 34 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:23 Juni 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date23 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai jabatan fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 dan 58 Tahun 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembinaan teknis, pengendalian, pengawasan, dan peningkatan pelayanan keselamatan operasi bandar udara. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Inspektur dan Asisten Inspektur Bandar Udara, termasuk jenjang jabatan, tugas, dan tanggung jawab mereka. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional, serta penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi bagi ASN yang menduduki jabatan tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara, dapat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi JF Inspektur Bandar Udara dan JF Asisten Inspektur Bandar Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional.

(-)