For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 4/2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 57)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, penghapusan huruf b angka 4, dan penambahan angka 5 pada huruf b, yang mengatur tentang susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya Asisten Pemerintahan.
  2. Penghapusan huruf d pada Pasal 8 ayat (1) dan penambahan huruf e, yang berkaitan dengan susunan Asisten Pemerintahan.
  3. Penyisipan Paragraf 3 A dan Pasal 14 A dan 14 B, yang mengatur tentang Bagian Hubungan Masyarakat sebagai unsur staf Sekretariat Daerah.
  4. Penghapusan Paragraf 4 Pasal 15 dan Pasal 16.
  5. Perubahan Pasal 18 ayat (1) mengenai susunan Asisten Administrasi dan Pembangunan.
  6. Penghapusan Paragraf 1 Bagian Hubungan Masyarakat Pasal 19 dan Pasal 20.
  7. Penyisipan Paragraf 2 A dan Pasal 22 A dan 22 B, yang mengatur tentang Bagian Perekonomian sebagai unsur staf Sekretariat Daerah.
  8. Perubahan Paragraf 3 Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pasal 23 dan Pasal 24 menjadi Bagian Pembangunan.
  9. Perubahan Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 mengenai bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)