For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2017 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 September 2017Publication Date:9 Juni 2017
Badan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date09 September 2017
Publication Date09 Juni 2017
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 Nomor 4 Seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Surakarta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kesempatan kerja, pelestarian alam dan budaya, citra daerah, serta rasa cinta tanah air. Usaha pariwisata diselenggarakan dengan prinsip menjunjung tinggi norma agama, budaya, hak asasi manusia, dan kearifan lokal. Peraturan ini mencakup berbagai bidang usaha pariwisata seperti kawasan pariwisata, daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultasi pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan, serta menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan usaha pariwisata. Masyarakat juga berperan serta dalam pembangunan pariwisata dan pemberian informasi terkait usaha pariwisata.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin Usaha Pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggara Usaha Pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 49 dan tidak melakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan TDUP, dan pencabutan TDUP. 3. Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 48 dikenai sanksi berupa teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi.