on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur
Also known as: Inpres 11/1999 · Inpres No. 11 Tahun 1999 · Inpres Nomor 11 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menangani kondisi keamanan yang kurang stabil di Timor Timur pasca jajak pendapat, yang menyebabkan banyak warga mengungsi ke daerah lain. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan dan pelayanan pengungsi dilakukan secara strategis, terpadu, dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai sektor dan masyarakat terkait.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Tim Koordinasi untuk penanganan pengungsi. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan bertanggung jawab mengkoordinasikan penanganan pengungsi. Menteri terkait lainnya, seperti Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan, bertanggung jawab atas kegiatan teknis operasional sesuai bidang masing-masing. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas mengatur dana dan perencanaan program. Gubernur di daerah terkait bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan di wilayah masing-masing.