on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 01/2020 · Perda Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia, menjamin upaya perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, melindungi dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi, serta memastikan pelaksanaan upaya perlindungan dan pemenuhan hak untuk mengembangkan diri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.