For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 15/PMK.02/2016 · PMK No. 15/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2016Publication Date:29 Januari 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Januari 2016
Publication Date29 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai prosedur revisi anggaran, termasuk perubahan rincian anggaran, pergeseran anggaran, dan revisi administrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum terkait revisi anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diperlukan dalam proses revisi anggaran.

(-)

(-)