Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai prosedur revisi anggaran, termasuk perubahan rincian anggaran, pergeseran anggaran, dan revisi administrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum terkait revisi anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diperlukan dalam proses revisi anggaran.