Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan tempat ibadah.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% untuk penggunaan umum, 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
- Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan.
- Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.