For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Also known as: UUDrt 16/1951 · UUDrt No. 16 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 16 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:17 September 1951Publication Date:10 September 1951
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenyelesaian Perselisihan Perburuhan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1951
Publication Date10 September 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1/1951 Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1951 bertujuan untuk menggantikan Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1/1951 dengan peraturan yang lebih baik dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada buruh dan majikan untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bebas, dengan campur tangan pemerintah hanya jika tidak tercapai kesepakatan. Pemerintah menyediakan perantaraan untuk memfasilitasi perundingan damai. Jika perundingan gagal, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk menyelesaikan perselisihan. Undang-undang ini mengakui hak mogok buruh, tetapi mengatur penggunaannya agar tidak merugikan kepentingan umum. Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui perantaraan atau pemisahan, dengan putusan yang mengikat jika diperlukan.

1. Perselisihan perburuhan yang pada saat berlakunya Undang-undang ini ada di tangan instansi atau panitya tersebut pada pasal 4 dan 5 dari Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1/1951, dilanjutkan penyelesaiannya oleh pegawai, Panitya Daerah atau Panitya Pusat menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Panitya Pusat.

1. Dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah bagi yang melanggar pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 ayat (1) dan (2). 2. Barang siapa menolak perantaraan yang diberikan menurut pasal 2 ayat (2), pasal 5 ayat (1) dan (2) atau pasal 15 ayat (1) sub a dikenakan sanksi. 3. Barang siapa tidak tunduk pada putusan Panitya Pusat yang bersifat mengikat termaksud pada pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi.