on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Kesuma Jaya, Desa Penyarang, Desa Karang Dangin dan Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 10/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kesuma Jaya, Desa Penyarang, Desa Karang Dangin, dan Desa Kusik Batu Lapu di Kecamatan Jelai Hulu. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan.
Ketentuan Substansial:
Desa Kesuma Jaya dan Desa Penyarang merupakan desa induk. Desa Karang Dangin dan Desa Kusik Batu Lapu merupakan desa hasil pemekaran. Peraturan ini menetapkan:
Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.