For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kota Bekasi 17/2014 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 November 2014Publication Date:25 November 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date25 November 2014
Publication Date25 November 2014
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2006 tentang Kedukukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 11 Seri A), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2006 tentang Kedukukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 11 Seri A). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 4 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Kedua Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 2 Seri D). 4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 8 Seri D). 5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan pelaksanaan anggaran, perubahan asumsi kebijakan umum, pergeseran antar unit organisasi dan kegiatan, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah yang semula Rp 3.417.054.324.979,00 menjadi Rp 3.569.307.346.689,40 setelah bertambah Rp 152.253.021.710,40. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 3.749.229.482.087,00 menjadi Rp 3.935.251.952.821,22 setelah bertambah Rp 186.022.470.734,22, mengakibatkan defisit sebesar Rp (365.944.606.131,82). Pembiayaan daerah disesuaikan dari Rp 332.175.157.108,00 menjadi Rp 365.944.606.131,82 setelah bertambah Rp 33.769.449.023,82. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria yang jelas dan mekanisme pendanaan yang diatur. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kota pada BUMD sebesar Rp. 36.500.000.000,- untuk meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja melalui pengembangan berbagai sektor seperti perbankan, air minum, dan pengelolaan limbah.

(-)

(-)