Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dengan menerapkan sistem teknologi informasi berupa 2D Barcode. Penerapan ini berlaku untuk obat dan makanan yang diproduksi, diedarkan di dalam negeri, atau diimpor ke Indonesia. 2D Barcode digunakan untuk otentifikasi dan identifikasi produk, dengan metode otentifikasi diterapkan pada obat keras, produk biologi, narkotika, dan psikotropika, sedangkan metode identifikasi diterapkan pada obat bebas, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan. Pelaku usaha wajib mencantumkan 2D Barcode pada kemasan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.