For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 2/2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 April 2022Publication Date:25 April 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date25 April 2022
Publication Date25 April 2022
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembinaan dan pengembangan anak sebagai potensi bangsa, serta memberikan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya. Tujuannya adalah menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta membangun peran serta pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. Ketentuan substansial meliputi: - Pengelompokan hak anak ke dalam 5 klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. - Indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak. - Tahapan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. - Tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua dan keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam mewujudkan KLA. - Penetapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Puskesmas Ramah Anak (PRA). - Pembentukan Forum Anak Daerah.

(-)

Setiap Orang yang bergerak di Dunia Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dikenakan sanksi administrasi berupa : 1. teguran lisan; 2. peringatan tertulis; dan 3. pencabutan izin.