Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata daerah secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. RIPP ini menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah, kabupaten/kota, dan masyarakat dalam memanfaatkan potensi pariwisata. Tujuannya meliputi pengembangan keunggulan kompetitif regional dan nasional, peningkatan akselerasi pembangunan pariwisata, peningkatan fungsi wilayah/kawasan, obyek dan daya tarik wisata, pelestarian lingkungan, serta antisipasi perkembangan sektoral.
Ketentuan substansial dalam RIPP mencakup pengembangan produk pariwisata berbasis budaya dan alam, pengembangan keruangan/kewilayahan dengan zona pengembangan tematis (Sub DTW A, B, C, D) yang masing-masing memiliki tema pengembangan spesifik seperti wisata spiritual, ekologi budaya pedesaan, wisata budaya kota-kota lama pesisir utara, wisata bahari, wisata alam, dan wisata minat khusus budaya seni batik. Selain itu, RIPP mengatur pengembangan pasar dan pemasaran dengan penetapan daerah poros dan jeruji, pengembangan citra merek, sistem informasi pasar, pemanfaatan teknologi informasi, aliansi strategis, serta pengembangan sistem transportasi. Pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada peningkatan kuantitas dan kualitas SDM pariwisata. Pengembangan institusi/kelembagaan meliputi konsolidasi internal pariwisata daerah dan pengembangan sistem perizinan. Pengembangan investasi diarahkan pada penyediaan sarana dan prasarana pendukung kepariwisataan.