For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 2/2013 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 September 2013Publication Date:4 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date04 September 2013
Publication Date04 September 2013
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 696.739.560.610,78 dan belanja sebesar Rp 631.173.628.244,74, menghasilkan surplus sebesar Rp 65.565.932.366,04. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.162.371.335,56 dan pengeluaran sebesar Rp 5.635.043.002,00, menghasilkan pembiayaan neto (defisit) sebesar (Rp 3.472.671.666,44).
  4. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.037.224.506.238,77, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.144.498.655,88, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.030.080.007.582,89.
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012 mencatat saldo awal kas sebesar Rp 2.623.591.500,68 dan saldo akhir kas sebesar Rp 65.273.796.061,60.
  6. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  7. Bupati Way Kanan menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)