on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Also known as: Peraturan Menag 20/2024 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan, mutu, dan tata kelola penyelenggaraan SMAK. SMAK terdiri dari tiga tingkatan kelas: kelas 10, 11, dan 12.
Pendirian, Penegerian, dan Penutupan: SMAK dapat diselenggarakan oleh Menteri atau Masyarakat. Pendirian oleh Menteri memerlukan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan studi kelayakan. Pendirian oleh Masyarakat memerlukan lembaga berbadan hukum, rekomendasi dari Uskup dan Kepala Kantor Wilayah, serta pernyataan kesanggupan pembiayaan. Penegerian SMAK memerlukan rekomendasi dari Uskup, Kepala Kantor Wilayah, Bupati/Wali Kota, berita acara serah terima aset, dan persyaratan teknis terkait jumlah peserta didik dan guru.
Kurikulum dan Proses Pembelajaran: Kurikulum SMAK terdiri atas kurikulum pendidikan keagamaan Katolik (disusun oleh gereja Katolik) dan kurikulum pendidikan umum. Proses pembelajaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
Guru dan Tenaga Kependidikan: Guru SMAK harus memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dan beragama Katolik untuk mata pelajaran keagamaan. Tenaga kependidikan meliputi kepala SMAK, wakil kepala SMAK, tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan pembina asrama.
Peserta Didik: Calon peserta didik harus memiliki ijazah SMP atau sederajat dan beragama Katolik.
Sarana dan Prasarana: Sarana meliputi bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan. Prasarana meliputi lahan, ruang belajar, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, kapel/ruang doa, dan asrama.
Evaluasi dan Kelulusan: Evaluasi peserta didik dilakukan oleh guru, SMAK, dan pemerintah. Lulusan diberikan ijazah SMAK.
Akreditasi: Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan: Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pengembangan: Direktur Jenderal melakukan pengembangan penyelenggaraan SMAK untuk meningkatkan kualitas SMAK secara nasional.
Pengawasan: Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat.
Pendanaan: Pendanaan SMAK bersumber dari APBN, APBD, penyelenggara, Masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah.