For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1964 tentang Penyitaan Harta Benda Andi Selle

Also known as: Keppres 169/1964 · Keppres No. 169 Tahun 1964 · Keppres Nomor 169 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 1964Publication Date:11 Juli 1964
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyitaan Harta Benda Andi Selle
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 1964
Publication Date11 Juli 1964
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. (-)

Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang tindakan subversif yang dilakukan oleh ANDI SELLE, yang dianggap menghambat revolusi Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyita seluruh harta kekayaan ANDI SELLE, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, di dalam maupun di luar negeri, yang diduga diperoleh atau digunakan untuk kegiatan subversif. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk melaksanakan penyitaan tersebut dengan bantuan aparat terkait. Penyelesaian lebih lanjut dari barang-barang yang disita harus sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden.

1. Segala tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan ANDI SELLE yang berdasarkan ketentuan, keputusan, atau surat perintah lain sebelum Keputusan ini berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

(-)