Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 05 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya, serta mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha.
- Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme penyedia jasa, dan pembinaan usaha jasa konstruksi.
- Persyaratan dan tata cara permohonan IUJK, termasuk izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), seperti memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha yang bersertifikat.
- Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah, serta kewajiban untuk memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan administrasi.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pemberian IUJK oleh unit kerja yang ditunjuk kepada Walikota dan Gubernur secara berkala.
- Pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, informasi, pelatihan, dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.