For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 11/2017 · Perda Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 November 2017Publication Date:22 November 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date22 November 2017
Publication Date22 November 2017
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 menetapkan kerangka pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah secara sinergis, menjabarkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih ke dalam perencanaan strategis, menyediakan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, menyediakan pedoman dalam penyusunan RKPD, dan menyediakan instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD ini mencakup:

  1. Gambaran umum kondisi daerah, termasuk aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
  2. Gambaran keuangan daerah serta kerangka pendanaan pembangunan.
  3. Permasalahan dan isu-isu strategis daerah.
  4. Visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah.
  5. Strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.
  6. Kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah.
  7. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kota Yogyakarta.

1. Sebelum RPJMD periode selanjutnya ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya.

(-)