For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 5/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:17 Januari 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date-
Publication Date17 Januari 2009
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyusunan produk hukum desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyusunan produk hukum desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pembentukan Peraturan Desa, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Bentuk Produk Hukum Desa, terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  3. Kerangka Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, meliputi judul, pembukaan, jabatan pembentuk peraturan, konsiderans, dasar hukum, kata memutuskan, kata menetapkan, nama peraturan, batang tubuh, penutup, penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan).
  4. Kerangka Keputusan Kepala Desa, meliputi judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan lampiran (jika diperlukan).
  5. Muatan Materi Produk Hukum Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  6. Proses penetapan Peraturan Desa yang melibatkan Kepala Desa dan BPD, serta evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.
  7. Pengumuman Peraturan Desa dalam Lembaran Daerah dan penyebarluasan oleh Pemerintah Desa.
  8. Proses penetapan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Peraturan ini menekankan bahwa semua produk hukum desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)