on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 5/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyusunan produk hukum desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyusunan produk hukum desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini menekankan bahwa semua produk hukum desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.