For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 7/2006 · Perda Kabupaten Takalar No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2006Publication Date:19 Juni 2006
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date19 Juni 2006
Publication Date19 Juni 2006
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang bertugas melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa. 2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, status kependudukan, dan tidak pernah dihukum pidana. 3. Mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. 4. Pengaturan mengenai biaya pemilihan yang bersumber dari APBD, Pemerintah Desa, dan bantuan Pemerintah Daerah. 5. Prosedur pengesahan, penetapan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati. 6. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan. 7. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

1. Kepala Desa yang terpilih sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa jabatannya. 2. Dengan diundangkannya Peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Jika Pelanggarannya termasuk pelanggaran ringan, maka penyelesaian masalahnya dilakukan dengan jalan Musyawarah Mufakat antara Panitia dan Calon. 2. Jika Pelanggarannya termasuk pelanggaran berat, maka pihak yang menemukan adanya pelanggaran tersebut seperti Politik Uang (money politic) dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian. 3. Jika seorang Calon Kepala Desa sudah terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, maka barulah dikeluarkan (didiskualifikasi) sebagai Calon Kepala Desa. 4. Apabila Panitia tidak menindaklanjuti pengaduan, akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.