For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor KEP-0035/DIR/KSEI/0626

Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor KEP-0035/DIR/KSEI/0626 tentang Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor XI-C tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk yang Disertai dengan Pemberian Kuasa melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)

Also known as: Keputusan KSEI KEP-0035/DIR/KSEI/0626 · Keputusan KSEI No. KEP-0035/DIR/KSEI/0626

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2026Publication Date:24 Juni 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeKeputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Effective Date24 Juni 2026
Publication Date24 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0046/DIR/KSEI/1225 tanggal 29 Desember 2025 tentang Pemberlakuan Penggunaan Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai Sarana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai penyedia sistem untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) secara elektronik. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menetapkan prosedur dan tata cara penggunaan sistem Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) guna memastikan penyelenggaraan rapat berjalan secara wajar, teratur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab para pihak dalam ekosistem eASY.KSEI, yang mencakup Penerbit Efek, Wali Amanat, Pemegang Efek, dan Penerima Kuasa. KSEI selaku penyedia sistem berwenang mengelola akses, data, dan informasi terkait rapat. Penerbit Efek dan Wali Amanat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran efek, memastikan keutuhan informasi mata acara rapat, serta bertanggung jawab atas kesesuaian hasil rapat dengan risalah yang dibuat oleh notaris. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian kuasa secara elektronik, tata cara pengumuman dan pemanggilan rapat, serta prosedur pendaftaran peserta rapat yang terintegrasi dengan sistem eASY.KSEI.

(-)

1. Penyedia eASY.KSEI dapat melakukan penghentian sementara waktu pemberian layanan jasa kepada Penerbit Efek sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penerbit Efek.