For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 26/2012 · Perka Arsip Nasional No. 26 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 mengatur tentang tata cara pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan mendorong peran serta pejabat/pegawai ANRI dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap pejabat/pegawai ANRI yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran untuk melaporkan kepada Inspektur. Masyarakat juga dapat melaporkan jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.
  2. Jenis laporan meliputi pengaduan langsung dan tidak langsung, dengan saluran pengaduan yang difasilitasi oleh Inspektorat.
  3. Inspektorat bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan, serta mengawasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan.
  4. Tugas Inspektorat meliputi administrasi pengaduan, analisis, pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan pembuatan laporan.
  5. Inspektorat wajib memberikan perlindungan kepada pelapor (whistleblower) dengan menjaga kerahasiaan identitas, kecuali untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
  6. Inspektur dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian pengaduan kepada Pejabat Eselon II atau Unit Eselon I yang berwenang.
  7. Rekomendasi hasil pemeriksaan dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
  8. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan tembusan kepada Inspektorat.
  9. Inspektur wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan setiap tahun kepada Kepala ANRI dan memonitor serta mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian pengaduan.
  10. Inspektur wajib memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai perkembangan tindak lanjut laporan.
  11. Kewenangan mempublikasikan hasil pengelolaan pengaduan berada pada Inspektur, yang dapat bekerjasama dengan Biro Perencanaan.

(-)

  1. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.