on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Perka Arsip Nasional 26/2012 · Perka Arsip Nasional No. 26 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 mengatur tentang tata cara pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan mendorong peran serta pejabat/pegawai ANRI dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: