For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1953 tentang Penambahan Tugas dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Also known as: PP 33/1953 · PP No. 33 Tahun 1953 · PP Nomor 33 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 1953Publication Date:7 September 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Tugas dan Penambahan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 1953
Publication Date07 September 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menambahkan tugas dan urusan kepada daerah otonom Propinsi Kalimantan dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesamaan dalam pengisian otonomi daerah di seluruh Indonesia, menyetarakan tugas dan urusan Propinsi Kalimantan dengan propinsi di Jawa dan Sumatera. Tugas yang ditambahkan adalah menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda, yang mencakup usaha-usaha pemuda dalam bidang kemasyarakatan, pendidikan, dan kebudayaan, baik dalam bentuk organisasi maupun bukan. Urusan yang diserahkan mencakup pengelolaan panti pemuda, kepanduan, dan keolahragaan. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 7 Januari 1953, yang merupakan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953.

(-)

(-)