on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Sistem Pengelolaan Sumber Daya Spektrum Frekuensi Radio
Also known as: Permenkominfo 18/PER/M.KOMINFO/9/2011 · Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/9/2011
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pembangunan infrastruktur Sistem Pengelolaan Sumber Daya Spektrum Frekuensi Radio (Sislasda SFR) secara nasional. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan infrastruktur stasiun monitor tetap dan bergerak di seluruh Indonesia dengan Sistem Informasi Manajemen Frekuensi (SIMF) melalui Pusat Monitor Nasional (PMN) di Direktorat Jenderal.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio nasional secara optimal, efektif, dan efisien, serta untuk melindungi pengguna spektrum frekuensi radio yang sah dari gangguan. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir penggunaan frekuensi yang tidak berizin dan mengantisipasi perkembangan teknologi telekomunikasi radio.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR dilakukan secara terpusat oleh Direktorat, dengan memperhatikan kondisi kepadatan penggunaan frekuensi radio, aspek geografis, aspek strategis, dan dukungan pengamanan. Pembangunan infrastruktur Sislasda SFR wajib mengikuti pedoman yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang meliputi konfigurasi infrastruktur Sislasda SFR dan tahapan pembangunan infrastruktur Sislasda SFR tahun 2011-2013.
Konfigurasi infrastruktur Sislasda SFR terdiri dari Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) dan SIMF. Pembangunan SMFR meliputi stasiun monitor tetap (LF-HF dan VHF-UHF) dan stasiun monitor bergerak (HF-VHF-UHF dan SHF). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemanfaatan hasil pembangunan infrastruktur Sislasda SFR diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.