Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotamadya Malang mengenai pengadaan pajak Verponding Indonesia yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang pada tanggal 30 Mei 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta mengingat Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur, Bupati Kepala Daerah Malang, dan Departemen Keuangan untuk diketahui.