Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2020 tentang Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, visi, misi, dan tujuan API Banyuwangi, serta mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. API Banyuwangi juga menyelenggarakan Diklat Transportasi Udara. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban Taruna, serta ketentuan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, dan kerja sama dengan pihak lain. Selain itu, kebijakan ini menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan tata cara penetapan peraturan di lingkungan API Banyuwangi.